JAKARTA, DJOURNALIST.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon menilai sudah saatnya negara memiliki Rancangan Undang – Undang (RUU) yang mengatur kedaulatan negara di ruang udara. Mengingat, wilayah barat udara NKRI saat ini masih dikuasai negara tetangga, sehingga izin terbang pesawat di Indonesia pun masih dikendalikan Singapura.
“RUU ini sangat penting karena belum ada aturan yang menguatkan sistem kedirgantaraan kita. Seperti yang dikatakan, tanah, air, udara dan yang terkandung didalamnya agar dikuasai negara, namun udara seringkali kita nafikkan dan sebagian wilayah masih diatur negara lain,” papar Fadli dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Bela Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12/2017), dilansir laman resmi DPR RI.
Sebagaimana diketahui, izin penerbangan di wilayah Barat Indonesia didelegasikan kepada Singapura. Artinya Singapura-lah yang memiliki kewenangan mengatur segala perizinan penerbangan, termasuk di wilayah perbatasan, seperti Kepualauan Riau yang mencakup Batam, Tanjung Pinang dan Natuna.
Ditempat yang sama, Wakil Presiden Indonesia dan Aerospace Watch (IAAW) Juwono Kolbioen mengatakan, Indonesia belum berdaulat seutuhnya, sebab Singapura masih berkuasa di sebagian ruang udara NKRI. Ironisnya, penguasaan itu terlah berlangsung lama selama 71 tahun.
Ia melanjutkan, berdasarkan konvensi Chicago 1944, ruang udara merupakan wilayah kedaulatan yang eksklusif. Sehingga, DPR bersama Pemerintah harus betul-betul memikirkan adanya RUU Kedaulatan di udara.
“Ini kepentingan semua, masalah kedaulatan itu ga main-main. Memang awalnya, ditangani oleh Singapura untuk kepentingan keselamatan terbang. Namun ini sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya. (**)